Dinamika dunia kesehatan global, serta kebijakan pemerintah daerah, membawa pada konsekuensi yang tidak terelakkan bahwa Rumahsakit sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan pelayanan kesehatan secara profesional butuh untuk melakukan pengembangan dengan meningkatkan kelas RS dari C menjadi B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 mengatakan bahwa klasifikasi rumah sakit umum terdiri dari RSU kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D (pasal 3). Rumah Sakit yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat melakukan perubahan kelas rumah sakit (pasal 25 ayat 1). Perubahan kelas rumah sakit dilakukan dengan menilai pemenuhan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan dan sarana penunjang, dan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Rumah Sakit. Perubahan kelas rumah sakit ditindaklanjuti dengan penetapan kelas yang baru melalui perubahan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 25, ayat 4 dan 5).
Suatu studi kelayakan mutlak harus dilakukan pada saat akan dimulainya sebuah kegiatan usaha ataupun pengembangannya. Dengan adanya studi kelayakan, sebuah perencanaan akan dapat terkaji apakah layak dilanjutkan, perlu perbaikan, atau sebaiknya ditinjau kembali. Tentu saja semakin lengkap lingkup kajian studi tersebut akan menjadikan semakin akurat pula analisanya. Studi Kelayakan juga tercantum sebagai salah satu persyaratan khusus pada standar rumah sakit pemerintah dan swasta menurut Peraturan Menteri Kesehatan no. 14/2021. Dalam peraturan tersebut dituliskan jenis-jenis kajian yang harus disertakan dalam sebuah studi kelayakan.
Agar pengembangan dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan arah yang tepat, perlu dilakukan kajian secara menyeluruh dan sistematis serta berdasarkan data yang faktual dan juga aktual. Hal tersebut adalah merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti wacana pengembangan. Tim Konsultan Paramavisi diberikan kepercayaan untuk membatu melakukan kajian di RSUD M. Th Djaman Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.